Tugas Pokok dan Fungsi | Portal DPMPTSP

Tugas Pokok dan Fungsi

Fungsi DPMPTS

  1. Penetapan Pemberian Fasilitas / Insentif di Bidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah.
  2. Pembuatan Peta Potensi Investasi Daerah
  3. Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah.
  4. Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Terpadu 1 (Satu) Pintu Di Bidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah.
  5. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenagan Daerah.
  6. Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan Dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah.

Tujuan DPMPTS

  1. Meningkatkan pertumbuhan dan kualitas Penanaman Modal Daerah.
  2. Meningkatkan Kinerja Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
  3. Meningkatkan Kinerja penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan bersih pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sasaran DPMPTS

  1. Meningkatkan realisasi Investasi Daerah.
  2. Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus Perizinan dan Non Perizinan.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.