Fungsi DPMPTS
- Penetapan Pemberian Fasilitas / Insentif di Bidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah.
- Pembuatan Peta Potensi Investasi Daerah
- Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah.
- Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Terpadu 1 (Satu) Pintu Di Bidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah.
- Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenagan Daerah.
- Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan Dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah.
Tujuan DPMPTS
- Meningkatkan pertumbuhan dan kualitas Penanaman Modal Daerah.
- Meningkatkan Kinerja Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
- Meningkatkan Kinerja penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan bersih pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sasaran DPMPTS
- Meningkatkan realisasi Investasi Daerah.
- Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus Perizinan dan Non Perizinan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.