Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene pada OSS RBA pelaku usaha harus melakukan permohonan izin pada oss.go.id terlebih dahulu dengan memproses izin usaha dengan KBLI sebegai berikut:
Langkah selanjutnya setelah mendapatkan izin usaha dengan KBLI di atas pelaku usaha melakukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dengan cara sebagai berikut :
- Pastikan Anda telah memiliki hak akses OSS
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
- Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU (KBLI izin usaha yang sudah di proses sebelumnya pada oss)
- Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
- Pilih Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi – Wilayah) pada deskripsi usaha pilih Usaha berlokasi di Kab/Kota.
- Upload dokumen persyatan administratif, teknis, bukti laboratorium Standar Baku Mutu, Formulur inspeksi kesehatan lingkungan, dan persyaratan perpanjangan (optional) kemudian Klik Lanjut.
- Permohonan anda akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah Kab/Kota.
- Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan
- Perizinan Berusaha UMKU (Sertifikat Laik Higiene) telah terbit
Langkah permohonan tersebut juga dapat di lihat pada video tutorial yang tersemat di website dpmptsp.cilegon.go.id (pada pengajuan PB-UMKU pilih KBLI yang membutuhkan Sertifikat Laik Higiene). Apabila anda kesulitan dalam melakukan permohonan izin, silahkan datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Cilegon untuk mendapatkan fasilitas pendampingan permohonan izin melalui Front Office.
PEMERINTAH KOTA CILEGON
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Gedung Graha Edhi Praja Lt.6 Jl. Jend. Sudirman No.02 Kota Cilegon – Banten
Kode Pos 42431 Telp. ( 0254 ) 7870543
FB : Dpmptsp Cilegon
Sms Center / Wa Center : 087740000048
Email : dpmptspkotacilegon@gmail.com Website: dpmptsp.cilegon.go.id