Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Cilegon, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DPMPTSP Kota Cilegon di tetapkan dengan peraturan Walikota Cilegon Nomor 60 Tahun 2016. DPMPTSP Memiliki tugas membantu Walikota Cilegon dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
