KPU dan BPR Syariah Siap Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon. | Portal DPMPTSP

KPU dan BPR Syariah Siap Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.

Pembahasan Perjanjian Kerjasama dan Adendum MPP Kota Cilegon

Jum’at tanggal 6 Oktober 2023 bertempat di ruang rapat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon telah diselenggarakan rapat yang pembahasan perjanjian kerjasama dan adendum penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.

Agenda rapat kali ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) dan Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon selaku pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.

Dengan menghasilkan beberapa poin diantaranya disepakati perubahan jadwal pelayanan pada empat instansi berdasarkan adendum yang disepakati. Keempat instansi tersebut adalah Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Agama. Sedangkan dua instasi yang akan bergabung yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) dengan jenis layanan yang kemudain akan disepakati pada perjanian kerjasama.

Empat instansi melakukan adendum terkait perubahan jadwal operasional pelaksanaan pelayanan pada MPP Kota Cilegon dikarenakan penyesuaian jadwal layanan untuk sharing gerai dengan rincian perubahan jadwal Kejakasaan Negeri yang semula hari selasa dan kamis diubah menjadi hari senin, Pengadialan Agama yang semula hari selasa dan jum’at diubah menjadi hari jumat, Badan Narkotika Nasional yang semula hari senin dan kamis diubah menjadi hari senin dengan jumlah petugas semula dua orang diubah menjadi satu orang, Kementerian Agama yang semula setiap hari diubah menjadi hari selasa dan kamis.

Setiap insansi yang akan bergabung harus melalui prosedur kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 Pasal 6 ayat (3), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 Pasal 11, Peraturan Walikota Cilegon Nomor 41 Tahun 2022 Pasal 10, dan SOP Permintaan Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintah.

Meskipun Mal Pelayanan Publik berdiri kurang dari satu tahun, sudah banyak instansi yang bergabung untuk membuka gerai di MPP. Tahun 2022 awal pembentukan, instansi yang bergabung sebanyak 21. Tahun 2023 bertambah 2 instansi, total menjadi 23 instansi dengan 110 jenis layanan. Dan saat ini rencananya akan bergabung kembali 6 instansi baru, dengan total nantinya menjadi 29 instansi.

Antusiasme instansi untuk bergabung ke MPP ini karena banyaknya keuntungan ketika bergabung di Mal Pelayanan Publik. Keuntungan tersebut diantaranya efisen, akesesibilitas, dan ikonik. Efisien artinya bebas biaya pembangunan, sewa dan pemeliharaan, listrik dan air serta sarana lainnya. Aksesibilitas artinya menambah gerai layanan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan. Ikonik artinya Mal Pelayanan Publik saat ini menjadi ikon daerah yang tentunya dapat meningkatkan daya saing dan berpotensi menarik investor. Selain ketiga hal tersebut, keuntungan lainnya yaitu peningkatkan penilaian hasil evaluasi dari Kementerian PANRB dan Ombudsman, dan meningkatkan kepuasan Masyarakat penerima pelayanan public yang ada di Kota Cilegon.