Cilegon – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon akan menggelar acara penting dalam waktu dekat ini, acara tersebut yakni Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan empat instansi baru dan Addendum Perjanjian Kerjasama Instansi pada Mal Pelayanan Publik dan Rencana Pencanangan Zona Integritas DPMPTSP Kota Cilegon menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) serta yang terakhir Launching Unit layanan Kesehatan Kerja bagi ASN Pemkot Cilegon yang berlokasi di MPP Kota Cilegon.
Acara yang rencananya akan diselenggarakan pada Rabu (25/10/2023) di Aula Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Persandian akan dihadiri oleh sejumlah petinggi Pemerintahan Kota Cilegon diantaranya Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Unsur Forkopimda Kota Cilegon, Sekretaris Daerah beserta jajaran, hadir juga Ombudsman, Industri, OPD, Lintas Sektoral, Perwakilan Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta seluruh instansi yang tergabung pada Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.
Susunan Acara antara lain, sajian acara utama yaitu Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan MPP Kota Cilegon yang akan dibagi kedalam dua sesi. Sesi yang pertama diskusi yang akan dipandu oleh Ombudsman Perwakilan Banten terkait pewujudan pelayanan prima melalui peran serta Masyarakat, kemudian sesi kedua adalah diskusi tentang rancangan Standar Pelayanan MPP Kota Cilegon yang akan dipandu oleh DPMPTSP. dan penutup yaitu Pembacaan dan Penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.
Selanjutnya acara dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Mal Pelayanan Publik oleh Instansi yang akan bergabung dan juga Addendum Perjanjian Kerjasama untuk instansi yang melakukan perubahan detail PKS yang telah disepakati sebelumnya. Instansi baru yang akan bergabung dengan MPP pada kesempatan kali ini adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) yang akan menghadirkan layanan dan konsultasi perbankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait seputar layanan pemilu, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait dukungan dan pelaksanaan layanan Universal Health Coverage (UHC), UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan, serta Dinas Koperasi dan UMK tentang penguatan dukungan pemasaran UMKM, melalui Pojok UMKM di MPP Kota Cilegon. Sedangkan instansi yang melakukan addendum yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Kejaksaan Negeri terkait perubahan operasional layanan pada MPP.
Selanjutnya, terdapat pencanangan zona integritas, yang akan dilakukan oleh seluruh Pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pencanangan zona integritas ini sebagai upaya mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi birokrasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik sehingga dapat menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pada forum rapat Pencanangan Zona Integritas, Hayati Nufus sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan bahwa zona integritas ini salah satu komitmen dari DPMPTSP untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, tanpa ada gratifikasi, pungutan liar atau apapun. Beliau meminta arahan dan masukan dari Bagian Organisasi dan juga Inspektorat terkait pencanangan zona integritas yang akan diterapkan.
Bagus Abdurochman selaku perwakilan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon mengatakan bahwa, tidak ada format khusus terkait pencanangan zona integritas, yang lebih harus dikejar adalah substansi dari zona integritas itu sendiri. Bagus menambahkan bahwa tahapan zona integritas itu sendiri terdiri dari pencanangan, penetapan, pembangunan sampai pemantauan pembangunan.
Sementara itu Inspektur Kota Cilegon H. Mahmudin memberikan apresiasi kepada DPMPTSP yang sudah mengajukan untuk mencanangkan zona integritas, dan mendukung penuh kegiatan ini. Inspektorat mengatakan bahwa yang terpenting dari zona integritas adanya komitmen dari level pimpinan sampai level bawahan untuk sama-sama berikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa ada embel-embel apapun. Inspektorat siap mengawal dan melakukan pendampingan pembangunan Zona Integritas bersama Bagian Organisasi menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi.
Hayati Nufus menambahkan, dengan bergabungnya 4 (empat) instansi baru menambah keragaman pelayanan publik yang hadir di MPP Kota Cilegon, ini tentunya menambah kemudahan masyarakat Kota Cilegon dalam memenuhi kebutuhan akan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Yang menarik dengan dibukanya layanan UHC di MPP ini dapat menjawab keluhan masyarakat atau solusi terbaik terkait sulitnya mengurus BPJS Kesehatan dari program UHC. Selama ini masayrakat mengeluhkan merasa ribet saat mengurus UHC, mereka harus mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, lalu ke Dinas Sosial, ke JPKM dan lainnya sehingga menghabiskan waktu dan biaya. Kedepannya tidak akan terjadi lagi, dengan hadirnya layanan UHC di MPP Kota Cilegon Masyarakat hanya perlu datang ke satu lokasi yaitu MPP Cilegon dan kebutuhannya terpenuhi, sesuai dengan moto MPP Kota Cilegon yaitu Terpadu, Kolaboratif, Akuntabel dan Profesional.