Dasar Hukum | Portal DPMPTSP

Dasar Hukum

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPMPTSP Kota Cilegon berlandaskan pada beberapa aturan sebagai berikut :

  1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Izin Prinsip;
  3. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-undang RI Nomor 9 Yahun 2015 Tentang Perbaikan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik;
  8. Peraturan Presiden RI No 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Walikota Cilegon Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  11. Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon;
  12. Keputusan Walikota Cilegon No 060/560-.DPMPTSP/2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Asisten Sekretaris Daerah III Bidang Administrasi Umum Selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon;
  13. Keputusan Walikota Cilegon No 060.05/Kep.561-DPMPTSP/2017 Tentang Pembentukan TIM Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon;
  14. Keputusan Walikota Cilegon Nomor 503/Kep93-DPMPTSP/2017 Tentang Percepatan Pelayanan Perizinan Tertentu pada DPMPTSP Kota Cilegon;
  15. Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon No.503/002/DPMPTSP/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon;
  16. Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon No.503/58/DPMPTSP/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon;
  17. Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon No.503/63/DPMPTSP/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pencabutan Perizinan pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kota Cilegon