ALUR PELAYANAN PERIZINAN
- Pemohon melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi website resmi DPMPTSP kota cilegon
- Permohonan akan diperoses dan diverifikasi oleh petugas yang bersangkutan, jika permohonan tidak sesuai/tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon untuk direvisi
- Permohonan yang sudah diverifikasi dan disetujui akan dibuatkan SK Izin sesuai permohonan dan ditandatangani secara elektronik (e-signature) melalui sistem SIPECI
- Pemohon mendapatkan notifikasi email pengisian IKM untuk mendapatkan link. unduh SK Izin sesuai permohonan
- Pemohon mendapatkan link. unduh SK Izin yang telah ditandatangani secara elektronik dan terdaftar di sistem SIPECI
