Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
+62 877 7715 0048

PPID PELAKSANA

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

SK PENETAPAN ADMIN PENGELOLA PPID DPMPTSP 2024

SK PENETAPAN ADMIN PENGELOLA PPID DPMPTSP 2025

SK PENETAPAN OPERATOR PENGELOLA MEDIA SOSIAL DPMPTSP