Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
(0254) 7870543 / +62 877-4000-0048

PPID KOTA CILEGON

Hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk informasi klik link ini :

PPID Kota Cilegon