PERSYARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, RTB (Rencana Teknis Pembongkaran), dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. SIMBG berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk informasi klik link ini :
AMDALNET adalah sistem informasi lingkungan hidup (SILH) untuk memproses persetujuan lingkungan bagi usaha / kegiatan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha secara digital dan bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah perizinan sekaligus transparansi proses perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa salah satu syarat dasar perizinan berusaha adalah Perstujuan Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa Persetujuan Lngkungan diproses melalui sistem Informasi Lingkungan Hidup.
Untuk informasi klik link :
