PERENCANAAN & PELAPORAN KINERJA
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar efektif, efisien dan akuntabel, maka Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon berpedoman pada dokmen perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
