PENGADUAN
DPMPTSP Kota Cilegon sebagai salah satu OPD Pelayanan Publik menerima Keluhan, Kritik dan Saran atas pelayanan yang diberikan kepada masyarkat.
Adapun tata cara atau mekanisme penyampaian pengaduan perizinan dan nonperizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon:
1). Pengaduan secara lisan :
a). Datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai jam pelayanan yaitu :
-
Senin s/d Jumat Pukul 08.30 s/d 15.30 WIB.
-
Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
-
Khusus hari jum’at istirahat pukul 11.30 s/d 13.00 WIB.
2). Pengaduan secara tertulis:
a). Menyampaikan surat pengaduan yang di tujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Cilegon dengan cara diantar langsung atau melalui POS / dengan mengisi Formulir Pengaduan yang kami sediakan.
b). Melalui Email dengan cara menyampaikan pengaduan ke alamat email dpmptspkotacilegon@gmail.com atau dapat mengisi kolom kritik dan saran pada website resmi DPMPTSP Kota Cilegon yaitu www.dpmptsp.cilegon.go.id/ atau melalui SP4N LAPOR! serta dapat melalui SMS/WA Center dengan mengirim SMS/WA ke nomor 087740000048.
c). Melalui Kotak Kritik dan Saran dengan mengisi Form Kritik dan Saran yang tersedia di Front Office (FO) pada gerai DPMPTSP Kota Cilegon di MPP Kota Cilegon.
