Langkah Mendapatkan NIB dan Proses Izin Usaha / Komersil
Pada Online Single Submission (OSS)
- Buka alamat website oss.go.id.
- Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
- Isi Form Registrasi.
- Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
- Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
- Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
- Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
- Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website oss.go.id.
- Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) untuk PT,CV,FIRMA,KOPERASI, DLL. Atau Pilih Perizinan Berusaha (Perseorangan) untuk usaha perseorangan.
- Untuk PT harus terdaftar pada AHU Online terlebih dahulu, silahkan hubungi Notaris.
- Pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
- Untuk perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
- Untuk mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
- Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
- Pada Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
- NIB dan Dokumen Pendaftaran (Izin Usaha/Izin Komersil) anda sudah dapat di cetak, untuk Izin Usaha/Komersil yang belum berlaku efektif silahkan lakukan pemenuhan komitmen pada pemerintah Daerah sesuai kewenangannya masing-masing. Untuk izin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Cilegon pemenuhan komitmen dapat di tempuh dengan mengunjungi website dpmptsp.cilegon.go.id .