Izin Klinik (Pemerintah Non BLU / BLUD) Pembaharuan

Izin Klinik (Pemerintah Non BLU / BLUD) Pembaharuan

Izin Klinik (Pemerintah Non BLU / BLUD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

7. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Izin Klinik (Pemerintah Non BLU / BLUD) Pembaharuan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah dokumen profil klinik meliputi nama dan alamat, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan
  • Unggah dokumen Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Pelaksana Harian dan Semua Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan yang berkerja di Klinik yang masih berlaku
  • Unggah dokumen Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Penanggungjawab yang masih berlaku
  • Unggah Scan Asli Identitas Pemohon (KTP/SIM)
  • Unggah SK Izin lama yang masih berlaku (Asli)
  • Unggah Surat Pernyataan Pembaharuan bermaterai Rp.10.000,- beserta lampirannya (dapat didownload diportal DPMPTSP Kota Cilegon)
  • Unggah surat pernyataan sebagai dokter pelaksana harian klinik bermaterai Rp. 10.000,- (Asli)
  • Unggah surat pernyataan sebagai dokter penanggungjawab klinik bermaterai Rp. 10.000,- (Asli)

Izin Klinik (Pemerintah Non BLU / BLUD) Pembaharuan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
  5. DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
  6. Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  7. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  8. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  9. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  11. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Izin Klinik (Pemerintah Non BLU / BLUD) Pembaharuan

-- Formulir Tidak Tersedia --