Izin Penggunaan Lahan Tempat Pemprosesan Sampah Akhir Usaha Perorangan (Perubahan)
1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
5. Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
6. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon
Izin Penggunaan Lahan Tempat Pemprosesan Sampah Akhir Usaha Perorangan (Perubahan)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Unggah Identitas Pemohon untuk Badan Usaha perorangan dan / atau Berbadan hukum (KTP / IMTA dan KITAS untuk WNA)
Unggah Izin Usaha (Pengangkut Sampah)
Unggah Izin Usaha (Penghasil Sampah)
Unggah Scan Asli Surat Perjanjian Kerja Sama disertai Dokumen Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) (dapat di download DISINI)
Unggah SK Lama
Unggah Surat Keterangan Alasan Perubahan
Izin Penggunaan Lahan Tempat Pemprosesan Sampah Akhir Usaha Perorangan (Perubahan)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Tim Teknis
Tim Teknis membuat Rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan, jika hasil rekomendasi ditolak maka pemohon mendapatkan email penolakan beserta Rekomendasi penolakan, jika Rekomendasi disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri
Izin Penggunaan Lahan Tempat Pemprosesan Sampah Akhir Usaha Perorangan (Perubahan)