Selamat datang di DPMPTSP KOTA CILEGON
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
About DPMPTSP KOTA CILEGON
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dipimpin oleh seorang Jabatan Manajerial tingkat tinggi dengan Titelatur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mempunyai tugas membantu Wali Kota Cilegon dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 121) dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Cilegon Tahun 2025 Nomor 11).
Visi :
“Prima Dalam Pelayanan Investasi, Menuju Cilegon Mandiri”
Misi :
- Memantapkan perekonomian daerah melalui kemudahan berinvestasi
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan
- Memantapkan tata kelola administrasi pemerintahan
Layanan Kami
Yuk gunakan layanan yang ada di DPMPTSP KOTA CILEGON. Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA(Online Single Submission Risk Based Approach)
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Merencanakan Proses Pengendalian Dalam Pelaksanaan Investasi
