Surat Persetujuan Pemasangan Alat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada bangunan baru / lama (Perubahan Administratif)

Surat Persetujuan Pemasangan Alat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada bangunan baru / lama (Perubahan Administratif)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

4. Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan

5. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon

6. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

8. Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Melalui Sistem Berbasis Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

Surat Persetujuan Pemasangan Alat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada bangunan baru / lama (Perubahan Administratif)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah Akta Perubahan dan dokumen perubahan
  • Unggah Scan Asli Identitas Pemohon WNI: Kartu Tanda Penduduk WNA: KITAS / Paspor
  • Unggah SK Lama

Surat Persetujuan Pemasangan Alat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada bangunan baru / lama (Perubahan Administratif)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
  5. DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
  6. Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  7. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  8. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  9. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  11. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Surat Persetujuan Pemasangan Alat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada bangunan baru / lama (Perubahan Administratif)

-- Formulir Tidak Tersedia --