Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Perpanjangan (Nonberusaha)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Perpanjangan (Nonberusaha)

Berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 Tentang  Hygiene Sanitasi Jasa Boga

4. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan

5. Pemerintah Kota CilegonPeraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

6. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan (Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha) Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Perpanjangan (Nonberusaha)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya, beserta SK Pengesahannya (bagi pengelola Lembaga/Perusahaan)
  • Unggah bukti laboratorium Standar Baku Mutu
  • Unggah Formulir inspeksi kesehatan lingkungan
  • Unggah pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (size max 1 MB dan FORMAT JPG)
  • Unggah Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan siap saji (bagi pengelola dan penjamah pangan)
  • Unggah SK Izin Lama Asli
  • Unggah Surat Rekomendasi Teknis dari OPD Teknis Terkait
  • Unggah syarat administrasi : a. Nama Penanggungjawab dan Pengelola (Perusahaan) b. Jenis tempat pengolahan pangan c. Nama tempat pengolahan pangan d. Alamat tempat pengolahan tempat e. Jumlah penjamah pangan

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Perpanjangan (Nonberusaha)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke BO untuk membuat draft SK.
  5. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  6. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  7. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  9. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Perpanjangan (Nonberusaha)

-- Formulir Tidak Tersedia --