Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Penggantian Kehilangan

Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Penggantian Kehilangan

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan MBR

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan MBR     

3. Peraturan Wali Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon

4. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

6. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon.

Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Penggantian Kehilangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah Identitas Pemohon untuk Badan Usaha perorangan dan / atau Berbadan hukum (KTP / IMTA dan KITAS untuk WNA)
  • Unggah SK Izin Lama
  • Unggah Surat Kehilangan dari Kepolisian

Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Penggantian Kehilangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Tim Teknis
  5. Tim Teknis membuat Rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan, jika hasil rekomendasi ditolak maka pemohon mendapatkan email penolakan beserta Rekomendasi penolakan, jika Rekomendasi disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  6. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  7. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  8. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  10. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Penggantian Kehilangan

-- Formulir Tidak Tersedia --