Surat Izin Praktik Dokter Hewan Baru

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Baru

DASAR HUKUM:

1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

7. Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon

8. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah Ijazah Dokter Hewan
  • Unggah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Unggah Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (size max 1MB dengan format JPG)
  • Unggah Sertifikat Kompetensi yang Diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Berupa Surat Izin Dokter Hewan
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Kecuali Penyelenggara Negara)
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Praktik Mandiri dan Penyelenggara Negara
  • Unggah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Setempat
  • Unggah Surat Pernyataan Mematuhi Etika, Kode Etik dan Sumpah
  • Unggah Surat Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan
  • Unggah Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV)

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
  5. DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
  6. Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  7. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  8. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  9. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  11. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Baru

-- Formulir Tidak Tersedia --