Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman Baru

Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman Baru

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

4. Peraturan Wali Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon

5. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

6. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

7. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon.

Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah akta pendirian dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta akta perubahannya dengan persetujuan/pemberitahuan perubahannya
  • Unggah Bukti Perolehan Tanah (AJB/Sertifikat) yang telah dikuasai.
  • Unggah Fotocopy Identitas Pemohon untuk Badan Usaha perorangan dan / atau Berbadan hukum (KTP / IMTA dan KITAS untuk WNA)
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Kecuali Penyelenggara Negara)
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara
  • Unggah Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas Terkait
  • Unggah Surat Persetujuan Tidak Keberatan dari Masyarakat yang diketahui oleh RT/RW , Kelurahan dan Kecamatan.
  • Unggah Surat Rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)

Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Tim Teknis
  5. Tim Teknis membuat Rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan, jika hasil rekomendasi ditolak maka pemohon mendapatkan email penolakan beserta Rekomendasi penolakan, jika Rekomendasi disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  6. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  7. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  8. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  10. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman Baru

-- Formulir Tidak Tersedia --