Surat Izin Praktik Okupasi Terapis Baru

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis Baru

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Unggah pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (size max 1 MB dan FORMAT JPG)
  • Unggah Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki (untuk yang memiliki SIP lebih dari satu)
  • Unggah surat keterangan tempat praktik yang disahkan oleh Dinas Kesehatan Kota Cilegon
  • Unggah Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke BO untuk membuat draft SK.
  5. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  6. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  7. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  9. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis Baru

-- Formulir Tidak Tersedia --