Surat Izin Praktik Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik Perpanjangan

Surat Izin Praktik Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik Perpanjangan

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

6. Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon

7. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

Surat Izin Praktik Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah Bukti kecukupan satuan kredit profesi (SKP) berupa surat pernyataan kecukupan SKP bermaterai 10.000,- dan scan data SKP (barcode)
  • Unggah Bukti pemenuhan kompetensi (bagi yang tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun sejak sebelum UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan)
  • Unggah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Unggah Pas Photo Berwarna Terbaru Ukuran 4x6 (size max 1 MB dan FORMAT JPG)
  • Unggah SIP yang lama yang akan diperpanjang
  • Unggah Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki (untuk yang memiliki SIP lebih dari satu)
  • Unggah surat keterangan tempat praktik yang disahkan oleh Dinas Kesehatan Kota Cilegon
  • Unggah Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Izin Praktik Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke BO untuk membuat draft SK.
  5. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  6. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  7. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  9. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Surat Izin Praktik Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik Perpanjangan

-- Formulir Tidak Tersedia --