1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
4. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
6. Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Melalui Sistem Berbasis Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional Pembaharuan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Unggah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Unggah Pas Foto berwarna Pemohon ukuran 4x6 (size max 1 MB dan FORMAT JPG)
Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke BO untuk membuat draft SK.
BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri