Izin Penyelenggaraan Reklame Perpanjangan (BERJALAN/BALON UDARA)
Izin Penyelenggaraan reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau atas nama pihak orang lain yang menjadi tanggunganya.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon Tahun 2010 - 2030
4. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
5. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung 
6. Peraturan Walikota Cilegon Nomor 21 tahun 2012 tentang Garis Sempadan
7. Peraturan Walikota Cilegon No.15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame
8. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
9. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon.
Izin Penyelenggaraan Reklame Perpanjangan (BERJALAN/BALON UDARA)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Foto Terbaru Rencana Isi/ Naskah Reklame
Surat penyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan Reklame bermaterai Rp.10.000,-
Unggah Scan Asli Identitas Pemohon (KTP/SIM)
Unggah Scan Asli SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) Tahun lalu/terakhir
Unggah Scan Asli Surat izin reklame tahun lalu
Unggah Scan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (untuk reklame yang dipasang di Kendaraan)
Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara
Izin Penyelenggaraan Reklame Perpanjangan (BERJALAN/BALON UDARA)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri
Izin Penyelenggaraan Reklame Perpanjangan (BERJALAN/BALON UDARA)