Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Penyelenggaraan reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau atas nama pihak orang lain yang menjadi tanggunganya.

Dasar Hukum:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon Tahun 2010 - 2030

4. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

5. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung 

6. Peraturan Walikota Cilegon Nomor 21 tahun 2012 tentang Garis Sempadan

7. Peraturan Walikota Cilegon No.15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame

8. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

9. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon.

Izin Penyelenggaraan Reklame

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Keterangan Titik Lokasi (SKTL) dari OPD Teknis
  • Surat penyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan Reklame bermaterai Rp.10.000,-
  • Unggah Scan Asli Akta Perusahaan (Berbadan Hukum maupun Perorangan) yang telah disahkan oleh Instansi berwenang
  • Unggah Scan Asli Bukti Hak atas Tanah dan/atau perjanjian (Milik Sendiri/ Sewa/ Kerjasama)
  • Unggah Scan Asli Gambar Teknis Konstruksi Reklame
  • Unggah Scan Asli Identitas Pemohon (KTP/SIM)
  • Unggah Scan Asli NPWP dan/atau NPWPD
  • Unggah Scan Asli SK IMB dan gambar IMB Bangunan Tempat Reklame diselenggarakan (Wajib Untuk reklame ≥ 20 M2)
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Kecuali Penyelenggara Negara)
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas), Kecuali Penyelenggara Negara
  • Unggah Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi bermaterai Rp. 10.000,-

Izin Penyelenggaraan Reklame

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
  5. DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
  6. Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  7. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  8. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  9. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  11. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Izin Penyelenggaraan Reklame

Formulir ini telah diunduh sebanyak 261 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Penyelenggaraan Reklame