Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (LKP/Kelompok Belajar/PKBM/Majelis Taklim/Satuan PNF sejenis) Perubahan
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah 
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaiman telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Non Formal
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
8. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
9. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon.
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (LKP/Kelompok Belajar/PKBM/Majelis Taklim/Satuan PNF sejenis) Perubahan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Melampirkan SK izin asli yang lama
Unggah akte pendirian dari notaris, dalam hal pendirian adalah badan hukum melam- pirkan bukti Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, atau induk organisasi pen- diri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk (dalam 1 format PDF)
Unggah Bukti Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat (SHM, Sewa, atau Perjanjian Pinjam-Pakai atas tanah dan bangunan)
Unggah KTP Pendiri
Unggah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Unggah Pembiayaan
Unggah Pendidik dan tenaga kependidikan
Unggah Pengelolaan
Unggah Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara
Unggah Struktur organisasi
Unggah Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
Unggah Visi dan Misi
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (LKP/Kelompok Belajar/PKBM/Majelis Taklim/Satuan PNF sejenis) Perubahan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (LKP/Kelompok Belajar/PKBM/Majelis Taklim/Satuan PNF sejenis) Perubahan
Formulir ini telah diunduh sebanyak 25 kali.
Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.
Formulir Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (LKP/Kelompok Belajar/PKBM/Majelis Taklim/Satuan PNF sejenis) Perubahan