Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Baru (TK/TKLB)

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Baru (TK/TKLB)

Dasar Hukum:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah 

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaiman telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Non Formal

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

8. Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon

9. Keputusan Wali Kota Cilegon No. 060.05 / Kep 105 DPMPTSP / 2018 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon.

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Baru (TK/TKLB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Unggah akte pendirian dan/atau akte perubahan dari notaris, dalam hal pendirian adalah badan hukum dengan melampirkan bukti Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk (Asli) (dalam 1 format PDF)
  • Unggah bukti kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat (SHM, Sewa, atau Perjanjian Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan) yang akan digunakan untuk Penyelenggaraan TK/TKLB atas nama Pendiri (Asli)
  • Unggah Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  • Unggah Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB didasarkan pada standar Nasional PAUD yang ditetapkan menteri (Permendik No. 137/2014)
  • Unggah Identitas Pemohon (KTP/SIM)
  • Unggah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Unggah Pembiayaan
  • Unggah Pendidik dan tenaga kependidikan
  • Unggah Pengelolaan
  • Unggah Peran serta masyarakat
  • Unggah Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
  • Unggah Sarana dan prasarana
  • Unggah Sasaran usia peserta didik
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Kecuali Penyelenggara Negara)
  • Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara
  • Unggah Struktur organisasi
  • Unggah Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  • Unggah Visi dan Misi

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Baru (TK/TKLB)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ke alamat web dpmptsp.cilegon.go.id dan mendapatkan akun member area
  2. FO (Front Office) memverifikasi berkas permohonan
  3. BO (Back Office) memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar berkas permohonan diteruskan ke Penata Perizian Ahli Muda
  4. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi berkas permohonan jika persyaratan terdapat kesalahan maka berkas permohonan masuk ke member area dan pemohon merevisi persyaratan yang salah, jika benar maka dilanjutkan persiapan peninjauan lapangan (survey).
  5. DPMPTSP dan Tim Teknis melakukan survey lapangan ke alamat yang diajukan oleh pemohon
  6. Tim Teknis membuat Rekomendasi Teknis sesuai dengan hasil dari survey lapangan bersama DPMPTSP, jika hasil Rekomendasi Teknis menyatakan ditolak maka pemohon akan mendapatkan email penolakan beserta hasil Rekomendasi Teknis, jika permohonan disetujui maka BO (Back Office) membuat draft SK
  7. BO membuat draft SK kemudian diteruskan ke Penata Perizinan Ahli Muda
  8. Penata Perizinan Ahli Muda memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Penata Perizinan Ahli Madya
  9. Penata Perizinan Ahli Madya memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar maka permohonan diterusakan ke Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas memverifikasi draft SK jika terjadi kesalahan dalam penulisan draft SK maka permohonan dikembalikan ke BO (Back Office) untuk direvisi, jika benar Kepala Dinas menandatangani izin secara elektronik kemudian sistem secara otomatis mengirimkan email pengisian IKM ke pemohon
  11. Pemohon mengisi IKM yang dikirimkan oleh sistem kemudian pemohon mengunduh SK izin secara mandiri

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Baru (TK/TKLB)

Formulir ini telah diunduh sebanyak 96 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Baru (TK/TKLB)